Saat ini, aparat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber barang haram itu diperoleh. Belum ada informasi pasti berapa lama FY Alias C melakoni profesi itu dan dipastikan berstatus pengedar berdasarkan barang bukti yang disita.
"Pelaku juga dites urine dan dikirim ke Labfor Makassar untuk memastikan ia hanya mengedar atau sekaligus pengguna," tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY Alias C dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.
(Awaludin)