Selain Bahan Peledak, Densus Temukan Gotri Saat Geledah Rumah Teroris di Malang 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 14:34 WIB
Ilustrasi
Share :

Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya. 

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya