Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 15:11 WIB
Tersangka Marisa saat diperiksa polisi (foto: dok istimewa)
Share :

PEKANBARU –  Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak  Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.

 

Seperti diketahui  Marisa menabak korbannya di Jalan Tuanku Tambusai tepanya di depan Hotel Linda pada Minggu (8/4/2024) pagi. Pelaku menggunakan mobil Raize bergerak kearah simpang Mal SKA. Sampai di lokasi pelaku menabrak Renti, ibu rumah tangga yang menggunakan sepeda motor. 

Korban pun tewas di tempat akibat mengalami pendarahan di kepala. Pelak akhirnya berhasil diamankan. MP wanira bersetatus mahasiswi juga diketahui baru pulang dari klub malam.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” imbuhnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya