MADURA - Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang memperkosa iparnya hingga hamil 7 bulan. Tindakan cabul korban terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
"Pelaku berinisial F sudah berhasil ditangkap. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," kata Kompol Andy Minggu (4/8/2024).
Pihaknya menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. "Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," imbunya.
Andy menjelaskan kronologi kejadian berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di semak-semak yang gelap dan korban A diturunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban A. Akhirnya, korban yang hamil mengadu pada orangtuanya.