Kasus Pria Perkosa Adik Ipar di Pamekasan, Korban Dipaksa ke Semak-Semak Usai Pengajian

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 21:12 WIB
Polisi tangkap pria perkosa adik ipar di Madura. (Foto: Diwan MZ)
Share :

MADURA - Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang memperkosa iparnya hingga hamil 7 bulan. Tindakan cabul korban terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak yang sepi dari pemukiman warga saat malam hari.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

"Pelaku berinisial F sudah berhasil ditangkap. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," kata Kompol Andy Minggu (4/8/2024). 

Pihaknya menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.  "Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," imbunya.

Andy menjelaskan kronologi kejadian berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di semak-semak yang gelap dan korban A diturunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa,” ujarnya.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban A. Akhirnya, korban yang hamil mengadu pada orangtuanya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya