Dalam pertemuan tersebut, Habib Rizieq turut didampingi oleh ketum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad Alatas; Ketua DPP FPI, Habib Hanif Alatas; Bendahara Umum DPP FPI, Habib Ali Alwi Alatas.
Kemudian, Sekretaris Umum DPP FPI, Habib Ali Alatas; Novel Bamukmin dan Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Ketua DPP FPI Bidang Advokasi.
Sebelumnya, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berjanji akan membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
"Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ujar Habib Rizieq setelah dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
(Fahmi Firdaus )