Roy Suryo Sebut Video Syur Anak Artis Pertama Kali Dipublikasikan Lewat Sosmed Tengah Malam

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 05:37 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dia menilai, jika kalau melihat Pasal yang digunakan dalam UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (yang merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016). 

"Maka langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di social media dan sekaligus memeriksa AD selaku Saksi adalah sudah benar. Sekalilagj karena yg dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal Etika / Normanya," pungkasnya.


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya