Sesampainya di Rumah Sakit Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Para pelaku kemudian kembali mengejar dan saat sampai di depan kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban.
"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," ujarnya.
Ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, salah satu anggota San Andreas AAM mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengejaran C meneriakkan kode 'Mainkan'. Ia juga mengaku tidak mengenal korban.
"Saya di situ ngejar pak. Dikatan C mainkan. Tidak kenal korban. Ngejar konvoi," tutup dia.
(Salman Mardira)