Polri Sebut Eks Mantan Pegawai Lakukan Pemerasan hingga Rp3,49 Miliar untuk Gulingkan Kepala BPOM

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 21:40 WIB
Bareskrim Polri (foto: dok MPI)
Share :

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi itu, kata Arief, dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM. 

"Ya intinya saya nggak tau motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," katanya.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya