Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai KPK Gadungan yang Punya Mobil Porsche Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |17:01 WIB
Pegawai KPK Gadungan yang Punya Mobil Porsche Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Pegawai KPK gadungan (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Polisi menetapkan Yusuf Sulaeman (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tersangka dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).

Rio menambahkan, Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tetapi, hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan dari pegawai antirasuah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

"Korban kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan yaitu di awal bulan Januari 2023, itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp350 juta rupiah di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua terjadi bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di Cibinong dan yang ketiga tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan sebesar Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement