JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan bahwa mantan Jaksa KPK yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar telah diperiksa. Oknum tersebut mengaku bahwa kekayaannya bukan dari praktik pemerasan, tapi hasil jual rumah.
“Dipanggil sih sepertinya sudah, sudah diklarifikasi,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Alex menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari mantan jaksa KPK itu menyebutkan harta kekayaannya berasal dari hasil penjualan rumahnya.
BACA JUGA:
“Yang bersangkutan bilang uang ini hasil dari penjualan rumah dia, dia jual rumah sejauh ini seperti itu,” ujar dia.
Alex mengaku tidak tahu saksi kasus apa yang diduga diperas oleh jaksa KPK itu. Akan tetapi, kata dia, dugaannya Rp3 miliar tersebut adalah kalkulasi dari 3 tahun.
“Saya enggak tahu (kasusnya), sekali lagi pimpinan itu hanya dapet tembusan dari Dewas, yang lebih tau detail itu Dewas dan sementara kemarin dari hasil koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi kepada para pihak yang disebutkan itu ngga yang menyatakan dia itu memberikan karena transaksinya itu kemarin Rp3 miliar kalau gasalah itu selama 3 tahun. Jadi ngga langsung 3 miliar gitu, kecil-kecil gitu,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).