BEKASI – Seorang anak SMP berusia 15 tahun asal Kota Bekasi, Jawa Barat diperkosa kakak iparnya sendiri berinisial AH (27). Pelaku bahkan sudah melakukan perbuatan keji itu dua kali.
Kakak kandung Korban, M (35) mengatakan keluarga sakit hati dengan perilaku AH. Keluarga pun meminta agar aparat penegak hukum memberikan ganjaran hukuman terberat untuk pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Harapan keluarga, pelaku dihukum yang seberatnya, karena sakit hati orang tua saya, kita sudah menahan sakit nyari korban. Pas dengar kejadian ini lebih sakit lagi," kata M kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
M menyebut korban tidak pernah bercerita soal tindakan kakak iparnya. Bahkan trauma itu disimpan hingga membuat korban sempat melarikan diri dari rumah.
"Dia (korban) menyimpan trauma, gak mau orang tua tahu, gak mau orang tua berantem, gak mau nyakitin siapapun" jelas M.
Apalagi, kata M, pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya sendiri. Atas peristiwa ini korban pun melaporkan AH ke Polres Metro Bekasi Kota.
"(Laporan) Dugaan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo terpisah.
Sebelumnya, Anak berusia 15 tahun asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan oleh AH (27) yang merupakan kakak iparnya sendiri.