Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Februari 2023. Prabu menjelaskan bahwa korban telah melakukan pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor register pelaporan LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Pengakuan daripada korban ini sudah dua kali (pemerkosaan), pertama terjadi pada bulan Februari 2023," kata Prabu kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Pemerkosaan dilakukan di dalam kamar korban. Bahkan dalam menjalankan aksi kejinya, pelaku juga turut menyekap korban.
"Tidak ada iming-iming. Pada saat (korban) mau berontak itu mulutnya disekap, artinya ada paksaan," tegas Prabu.
(Fahmi Firdaus )