Pengamat: PKB dan PBNU Entitas Berbeda, Tak Boleh Saling Intervensi

Awaludin, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 16:17 WIB
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Hubungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. Perseteruan keduanya pun semakin meruncing belakangan ini. Kini, muncul pertanyaan motif tersembunyi PBNU merongrong partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi. 

Menurutnya, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangka PKB diatur dengan UU Partai Politik (parpol). 

”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” kata Ujang dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024). 

Dikatakan Ujang, pembentukan panitia khusus atau Tim Lima oleh PBNU yang bertujuan untuk mengevaluasi dan bahkan mengambilalih PKB adalah suatu hal yang keliru. Menurutnya, PBNU seharusnya fokus terhadap masalah kemasyarakatan dan PKB berperan dalam hal politik. 

”Saya tidak sepakat kalau ada ormas cawe-cawe atau intervensi kepada partai politik. Ormas dan parpol dari entitas berbeda,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya