Wujudkan Pemerintahan Bersih, Sinergi DPD RI dan BPK Harus Terus Diperkuat

Fauzan Heru Syahputra, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 16:34 WIB
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), A Muh Yuslim Patawari/ist
Share :

 Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini  menambahkan, DPD RI merupakan Lembaga Tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, serta majelis tinggi dalam Lembaga Legislatif.

Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Pertimbangan, di antara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR, sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu kata dia, sinergi DPD-RI dan BPK-RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Hal ini mewujudkan transparansi akuntabilitas Negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Khususnya, bagi pendekatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya