JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia pada November mendatang. Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024