Miryam divonis bersalah memberikan karena memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP, beberapa waktu lalu.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(Fahmi Firdaus )