Polemik Alat Kontrasepsi Remaja, DPR: Pemberian Edukasi Seksual Harus Dijelaskan Komprehensif 

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 18:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi IX DPR menyoroti masih maraknya fenomena seks yang dilakukan remaja berusia 15-19 tahun di Indonesia. Komisi yang membidangi urusan kesehatan itu pun meminta Pemerintah untuk semakin memasifkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya hubungan seks di usia yang terlalu muda bagi kesehatan reproduksi remaja.

"Ini satu kondisi yang sangat memprihatinkan, ternyata masih banyak pernikahan dini dan tren seks pranikah oleh remaja,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Selasa (13/8/2024).

“Harus ada upaya berkelanjutan untuk mengurangi fenomena pernikahan dini dan seks pranikah karena bisa berdampak pada kesehatan reproduksi remaja, khususnya pihak perempuan," lanjutnya.

Arzeti lantas menyinggung soal aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang belakangan menimbulkan polemik. Aturan itu menjadi salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diterbitkan.

“Pemberian edukasi seksual harus dijelaskan secara komprehensif dan clear agar tidak ada salah tafsir yang diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

“Lalu perlu dievaluasi juga melalui bagaimana tanggapan masyarakat, untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut efektif,” tutur Arzeti.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkap sebenarnya tren pernikahan dini menurun, hanya saja tren hubungan seksual remaja meningkat. Tren pernikahan atau menikah dini di Indonesia turun terlihat dari semula 40 dari 1.000 perempuan remaja. Saat ini perbandingannya hanya 26 dari 1.000 remaja perempuan yang menikah dini.

Meski mengalami penurunan, tren menikah dini tetap mengkhawatirkan. Mengingat jika 26 perempuan itu hamil, hal tersebut berarti total ada 2.600 perempuan remaja perempuan yang hamil dengan perbandingan 100.000. Kalau perbandingannya 1 juta orang, artinya ada 26.000 ribu remaja perempuan yang hamil.

Arzeti pun mengingatkan, laju tren pernikahan dini harus semakin dikurangi karena perempuan berusia 15-19 tahun lebih rentan terkena risiko penyakit dan konsekuensi jika melakukan hubungan seksual di usia dini. "Maka pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi penting untuk dilakukan,” tegas Arzeti.

“Komisi IX DPR mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang aman," sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur I ini.

Arzeti menilai, pendidikan kesehatan reproduksi bisa diberikan di lingkungan pendidikan formal. Tentunya materi disesuaikan dengan usia dan jenjang pendidikan siswa.

“Kalau perlu pendidikan reproduksi semakin dioptimalkan di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah agar anak-anak kita bisa lebih memahami risiko melakukan hubungan seksual di usia dini,” imbau Arzeti.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya