Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, MK Segera Gelar Musyawarah Hakim

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 20:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menyebut jajaran hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Besok mau di RPH kan dulu," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. Dirinya baru membaca soal amar putusan gugatan tersebut.

"Belum, baru amar di electronic court tadi," sambungnya.

Diketahui , bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya