Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |18:22 WIB
Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK
Rismon Sianipar menguji tiga pasal terkait praperadilan ke Mahkamah Konstitusi.
A
A
A

JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam rekannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka. Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang perbaikan permohonan perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian tiga pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Ya, jadi yang diuji itu Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e," kata Rismon usai persidangan di Gedung MKRI, Selasa (15/9/2026).

Gugatan ini diajukan Rismon guna mencegah praperadilan diajukan berjilid-jilid oleh tersangka. Menurutnya, praperadilan berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.

"Jadi itu terintegrasi semuanya berkaitan dengan praperadilan berulang. Khususnya pencicilan atau fragmentasi dari upaya paksa yang ada pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa gugatannya ke MK tidak ditujukan khusus kepada pakar telematika Roy Suryo.

"Jadi kembali lagi yang sering disetir oleh Roy Suryo itu ya, bahwa ini sebenarnya target utamanya Roy Suryo dan Tifa, enggak," tuturnya.

Adapun petitum yang dibacakan Advokat Jahmada Girsang dalam persidangan yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan bentuk upaya paksa terhadap satu perkara pidana dalam satu rangkaian penanganan perkara yang sama hanya dapat diajukan satu kali terhadap seluruh bentuk upaya paksa dalam mengajukan permohonan praperadilan yang telah ada dan telah diketahui secara patut oleh Pemohon pada saat permohonan pertama didaftarkan, kecuali terhadap bentuk upaya paksa atau peristiwa hukum baru yang timbul di kemudian hari dan secara nyata berbeda."

  1. Menyatakan frasa "sah atau tidaknya bentuk upaya paksa" dalam Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan kembali secara terpisah atas bentuk upaya paksa yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan terdahulu diajukan dalam satu rangkaian penanganan perkara yang sama."

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement