Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |18:22 WIB
Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK
Rismon Sianipar menguji tiga pasal terkait praperadilan ke Mahkamah Konstitusi.
A
A
A

  1. Menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan tidak dapat diselenggarakan, hanya sepanjang praperadilan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang diajukan terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama, dan ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap permohonan praperadilan yang diajukan kembali secara terpisah atau berturut-turut atas bentuk upaya paksa yang telah ada dan telah diketahui secara patut oleh Tersangka dan/atau Advokatnya pada saat permohonan praperadilan pertama didaftarkan."

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement