"Selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan tidak dapat diselenggarakan, hanya sepanjang praperadilan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang diajukan terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama, dan ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap permohonan praperadilan yang diajukan kembali secara terpisah atau berturut-turut atas bentuk upaya paksa yang telah ada dan telah diketahui secara patut oleh Tersangka dan/atau Advokatnya pada saat permohonan praperadilan pertama didaftarkan."
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.