JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian.
Kelima pemohon tersebut yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menggugat frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Dalam pemeriksaan permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa frasa "memberikan harapan" berpotensi memicu penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.
"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas dari norma UU," kata pemohon.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Saldi menjelaskan, ketentuan tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.