Dia berharap, persoalan perang argument di publik akan segera berakhir jika PBNU menghentikan langkah-langkahnya yang sangat kental dengan kepentingan politik dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB.
”Hentikan itu semua karena tindakan-tindakan itu, membentuk Pansus, Tim Lima, itu semua inkonstitusional. NU mengacu pada Undang-Undang Ormas sedangkan PKB acuannya Undang-Undang Parpol, beda kamar dan beda tugas. PKB dilahirkan untuk alat perjuangan politik sedangkan NU untuk social keumatan,” tutup Gus Jazil.
(Fahmi Firdaus )