Pria Ini Rekam Wanita Mandi Diam-Diam lalu Videonya Dipakai untuk Peras Korban

Iren Leleng, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 03:15 WIB
Polres Manggarai Timur menahan pelaku pemerasan dengan modus sebar video wanita mandi (Okezone.com/Iren)
Share :


Ia menambahkan, kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dengan peningkatan status penyidikan, hingga pada tanggal 21 Mei 2024, W ditetapkan sebagai tersangka.


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Karena itu, W dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.


“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan serupa.”
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya