JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut 8 hakim konstitusi telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Namun RPH itu tidak dihadiri oleh Anwar Usman.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil RPH itu, 8 hakim konstitusi sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut. PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," katanya.
Diketahui, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.