Heboh Paskibraka Dilarang Berjilbab, Begini Reaksi Menag Yaqut

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 15:47 WIB
Heboh Paskibraka Dilarang Berjilbab/ist
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi polemik adanya aturan yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab. Menag menegaskan kalau jilbab merupakan hak setiap wanita untuk mau menggunakan atau tidak. 

Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya meminta maaf terkait aturan tentang pelepasan hijab bagi Paskibraka putri tingkat Pusat tahun 2024.

"Jadi begini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih mbak, ini hak," kata Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Maka dari itu, dikarenakan jilbab merupakan hak perempuan, Menag Yaqut meminta untuk semua pihak menghormati."Namanya hak ya, kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang," tutup Menag Yaqut.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf terkait aturan tentang pelepasan hijab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024. Yudian memastikan, Paskibraka putri tetap bertugas tanpa melepas jilbab.

Yudian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.

 

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian.

Yudian menyebut, BPIP telah mengambil sikap dalam rangka menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024.

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujarnya

"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah," sambungnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya