JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan 76 putra-putri Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 yang mewakili 38 provinsi.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan tidak ada peserta yang kalah dalam proses seleksi Paskibraka. Seluruh peserta yang telah berjuang hingga tahap akhir merupakan putra-putri terbaik bangsa yang patut dibanggakan keluarga, sekolah, daerah, dan masyarakatnya.
"Dari 119.441 pendaftar yang mengikuti proses seleksi di seluruh Indonesia, sebanyak 228 peserta dari 38 provinsi berhasil melaju hingga tahap verifikasi tingkat pusat. Mereka adalah generasi muda terbaik yang telah menunjukkan kapasitas, disiplin, karakter, dan semangat kebangsaan yang luar biasa," ujar Yudian saat konferensi pers di Kantor BPIP, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Yudian, proses verifikasi tingkat pusat merupakan bagian dari pembinaan Ideologi Pancasila kepada generasi muda Indonesia melalui pemberian kesempatan yang setara bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk berinteraksi, belajar, dan bertumbuh dalam keberagaman Indonesia yang berlandaskan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Paskibraka bukan sekadar pasukan pengibar bendera. Program ini merupakan wadah kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, berjiwa patriotik, memiliki semangat persatuan, serta siap mengabdi kepada bangsa dan negara," lanjutnya.
Penyelenggaraan Program Paskibraka merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut menegaskan Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menugaskan BPIP sebagai penyelenggara Program Paskibraka tingkat pusat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mengarusutamakan Pancasila kepada generasi muda Indonesia.
Pelaksanaan Program Paskibraka berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut mengatur seluruh tahapan pembentukan Paskibraka, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, hingga pengukuhan Paskibraka sebagai bagian dari proses kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Yudian memastikan seluruh proses pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan terhadap daerah tertentu. Seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan standar yang sama berdasarkan prinsip meritokrasi," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik, BPIP juga terus mengembangkan dan mengoptimalkan Aplikasi Transparansi Paskibraka yang memungkinkan masyarakat memantau proses pembentukan dan seleksi secara terbuka serta akuntabel.
Ketegasan dan profesionalisme proses seleksi ditunjukkan melalui keterlibatan puluhan tenaga ahli selama pelaksanaan verifikasi tingkat pusat di Jakarta, yang terdiri atas 80 tenaga medis profesional, unsur TNI dan Polri, psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), serta Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI).
BPIP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi. Menurut Yudian, seluruh peserta merupakan aset bangsa yang akan terus berkontribusi bagi Indonesia di bidangnya masing-masing.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 yang terpilih. Jadikan amanah ini sebagai awal pengabdian kepada bangsa dan negara. Bagi peserta yang belum terpilih, jangan pernah berkecil hati. Kalian tetap putra-putri terbaik Indonesia dan bagian dari keluarga besar Paskibraka Indonesia," pungkas Yudian.
Berikut adalah daftar lengkap 76 nama Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 terpilih yang mewakili 38 provinsi di Indonesia:
1. Provinsi Aceh
Putra: Muhammad Hibban Annafis
Putri: Zilqueensa Abintary Laudicia Simatupang
2. Provinsi Sumatera Utara
Putra: Gussa Oliver Nainggolan
Putri: Felesia Rismaito Munthe
3. Provinsi Sumatera Barat
Putra: Ahmad Alfatih
Putri: Ulya Kireina Halim
4. Provinsi Riau