Gerindra Ultimatum KPU DKI Klarifikasi Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma Pongrekun

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 16:05 WIB
Bacagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana/Okezone
Share :

Diketahui, dunia media sosial dihebohkan dengan informasi banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya