FLORES TIMUR - Seorang gadis 14 tahun, AR, melapor ke polisi usai menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku diketahui berinisial BLND alias Blasius (29), seorang warga Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Korban dilaporkan telah mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengungkapkan, korban pertama kali diperkosa dengan modus pelaku mengajaknya ke pasar untuk membeli tas.
"Korban diajak ke pasar. Kejadiannya sekitar bulan April 2024," ungkap Iptu La'a, Jumat (16/8/2024).
Dalam perjalanan, demikian Iptu La'a, BLND ternyata tidak mengarahkan mobil ke pasar, tetapi malah memutarnya menuju Desa Mokantarak. Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksi pemerkosaannya.