Dia mengatakan, korban tak kuasa menolak kemauan pelaku karena takut diancam. Saat itu, korban dipaksa pelaku melakukan persetubuhan di dalam mobil mikrolet.
"Dia mengancam korban serta memaksa melakukan hubungan terlarang. Keluarganya yang datang laporkan kasus ini," bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi akhirnya Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (SPKT) Flores Timur dan membuat laporan polisi pada Senin (12/8/2024).
Pihak kepolisian setempat sejauh ini antara lain sudah mengambil keterangan dari dua saksi, yaitu YHR selaku pelapor dan FNR.
(Awaludin)