Menantang Carok Lewat TikTok, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 01:14 WIB
Pria asal Pamekasan ditangkap polisi usai menantang carok lewat TikTok (Foto: MNC Media/Diwan M)
Share :

Penantang carok ini berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan," tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya