MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Perdewas KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 15:57 WIB
Illustrasi Hakim (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Gugatan tersebut terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) perihal pelaksanaan sidang kode etik. 

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," tulis putusan yang dimuat dalam laman resmi MA yang dilihat Senin (19/8/2024). 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 26 P/HUM/2024 dan diputus hari ini, Senin 19 Agustus 2024. 

Adapun susunan Majelis, Irfan Fachruddin selalu Ketua, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis 1, Cerah Bangun selalu Anggota Majelis 2, dan Adi Irawan selaku Panitera Pengganti. 

 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdananya, Kamis, 2 Mei 2024. Nurul Ghufron menyatakan mengajukan penundaan sidang etik tersebut lantaran sedang menempuh upaya hukum.

Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). 

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya