Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdananya, Kamis, 2 Mei 2024. Nurul Ghufron menyatakan mengajukan penundaan sidang etik tersebut lantaran sedang menempuh upaya hukum.
Terbaru, Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).
(Awaludin)