Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Menkumham Supratman: Saya Belum Tahu Persis 

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 16:33 WIB
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat (Foto: MPI)
Share :

"Kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan ham, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan ham. Misalnya,  dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari menteri hukum dan ham," tuturnya.

"Saat pemberian izin, ada hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin, apakah dengan pendampingan atau istilah pengawalan, itu nanti izin disesuaikan dengan kondisi dan situasi," jelas Andika lagi.

Sementara itu, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku memiliki novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Novum tersebut diyakininya membuat Jessica bisa bebas dari segala tuduhan terhadapnya.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan. Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan dapat kami sampaikan di pengadilan, maka putusan kami bisa dapat berubah," ujar Otto, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, selama 8 tahun tersebut, bukti baru itu belum ditemukan pihaknya. Padahal, bukti tersebut dinilai bisa menjadi bantahan kuat atas segala tuduhan yang dialamatkan pada Jessica selama ini.

"Ternyata selama ini berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," tuturnya. 


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya