Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU se-Indonesia hingga 50 Persen 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 10:59 WIB
Jokowi di Acara Konsolidasi Nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024. Foto: Okezone/Raka Dwi.
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan bagi para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah sebesar 50 persen. Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah mendapatkan kenaikan insentif sejak tahun 2014. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Konsolidasi Nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Awalnya, Jokowi berkelakar bahwa bukan kehadiran dirinya yang dinanti para Anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.

"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi menyebut bahwa dirinya prihatin dengan para Anggota KPU yang dianggap masih lelah setelah melewati seluruh proses pelaksanaan Pemilu serentak lalu. Namun, katanya, para anggota KPU harus kembali bergegas untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar, masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," ujar Jokowi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya