Meskipun ada peluang bagi PDIP untuk mengusung Anies, keputusan ini belum bisa dipastikan secara langsung. PDIP dikenal sebagai partai yang lebih sering mengusung kader internalnya dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilgub DKI Jakarta.
Artinya, peluang Anies terbuka, belum tentu PDIP akan memilihnya sebagai bakal calon gubernur. Banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan oleh PDIP sebelum membuat keputusan final, termasuk pandangan para kader dan basis dukungan mereka.
Selain itu, Anies juga harus mempertimbangkan berbagai aspek politik dan elektabilitasnya jika ingin maju di Pilgub Jakarta 2024. Meski sebelumnya telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dikenal memiliki basis pendukung kuat, persaingan politik di ibu kota selalu ketat dan penuh dinamika.
Keputusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Anies Baswedan, tetapi juga berpotensi mengubah peta politik Pilgub DKI Jakarta secara keseluruhan. Dengan menurunnya threshold pencalonan, partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki cukup kursi mengusung calon sendiri, kini memiliki kesempatan maju tanpa harus bergantung pada koalisi besar.
Hal ini dapat memunculkan lebih banyak kandidat dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, yang pada akhirnya akan memperketat persaingan dan membuat peta politik semakin dinamis. Bagi Anies, keputusan ini bisa menjadi angin segar, tetapi juga menambah tantangan, karena lebih banyak kandidat berarti lebih banyak pesaing yang harus dihadapi.
Dengan putusan MK yang merubah syarat threshold pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Namun, peluang tersebut masih bergantung pada banyak faktor, terutama keputusan PDIP untuk mengusungnya.
Meskipun PDIP memiliki kekuatan untuk melaju sendirian di Pilgub DKI Jakarta, belum tentu mereka akan memilih Anies sebagai calon gubernur, mengingat tradisi PDIP yang lebih sering mengusung kader internalnya.
Namun, perubahan peta politik akibat keputusan MK ini membuat peluang Anies tetap terbuka, dan dengan strategi yang tepat, dia bisa berlaga di Pilgub Jakarta 2024. Bagi para pendukung Anies, keputusan MK ini tentu saja memberikan harapan baru, sementara bagi para pengamat politik, hal ini akan menjadi perkembangan menarik yang patut diperhatikan dalam beberapa bulan ke depan.
(Maruf El Rumi)