JAKARTA - Peluang Anies Baswedan kembali maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, memunculkan skenario baru kemungkinan Anies menjadi pesaing kuat di Pilgub Jakarta 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas atau pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, atau 20% dari jumlah kursi DPRD. MK menetapkan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan syarat pencalonan dari jalur independen atau non-partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Keputusan MK mengubah syarat threshold ini membuka peluang baru bagi Anies Baswedan yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan dari partai politik untuk kembali mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024. Kini, Anies memiliki kesempatan maju dengan syarat utama, mendapatkan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut putusan MK tersebut, threshold pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya memerlukan sekitar 7,5% dari suara hasil pileg sebelumnya (2024). Dengan perubahan ini, PDIP yang meraih 850.174 suara atau sekitar 14,01% dari total suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, memiliki kekuatan maju sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
PDIP juga menjadi satu-satunya partai besar di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya hingga saat ini, sehingga peluang bagi Anies untuk diusung PDIP semakin terbuka.
Sebelum keputusan MK ini dikeluarkan, PDIP kesulitan mengusung pasangan calon (paslon) di Pilgub DKI Jakarta karena tidak ada partai lain yang bersedia berkoalisi. Sebagian besar partai politik telah menyatakan dukungannya pada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Dampaknya, PDIP terpaksa menunda pengumuman calon mereka. Namun, dengan perubahan threshold ini, PDIP kini memiliki peluang melaju sendirian dalam Pilgub Jakarta 2024. Sehingga tidak menutup kemungkinan bagi PDIP mengusung Anies sebagai calon gubernur jika partai ini menganggap langkah tersebut strategis.
Isyarat PDIP mungkin mempertimbangkan mengusung Anies muncul dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Dia menyebut bahwa jika ada peluang, PDIP bisa saja membawa Anies maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.
"Kami sedang berupaya keras untuk menjalin kerjasama dengan partai-partai lain. Jika pada tanggal 27 Agustus nanti kami menemukan peluang, kami akan mengusung Anies sebagai calon pertama dan Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai calon kedua," kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).