Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Dedi Mahdi, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 07:14 WIB
Tersangka korupsi mobil siaga desa. (Foto: Dedi Mahdi)
Share :

“Tersangka dijerat pasal 1 dan 2, kemudian pasal 5 dan 11 undang undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Bojonegoro, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.

“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro, supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya