DPR Bahas Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah dan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Calon

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 06:58 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat bersama Pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada akan dibahas dalam rapat tersebut.

Para hakim MK mengambil keputusan penting pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin. Keputusan tersebut terkait batas usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas kursi DPRD untuk pencalonan kepala daerah.

Pada putusannya, MK menolak gugatan Undang-Undang Pilkada soal syarat usia minimum calon kepala daerah. MK menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat penetapan pasangan calon.

Ketentuan itu dituangkan dalam putusan MK 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan dalam sidang MK di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.

MK menyinggung aturan di Pilkada 2024 soal syarat usia minimum yang berbeda dengan pilkada sebelumnya dan aturan usia bagi calon presiden, wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.

Dalam putusan yang lain, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya