JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membenarkan adanya rencana untuk menggelar rapat bersama Pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024).
"Betul (besok ada rapat terkait revisi UU Pilkada)," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) malam.
Awiek menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR. Saat pengusulan itu, salah satu revisi yang ingin dilakukan adalah terkait memajukan jadwal Pilkada.
"Tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK. Sehingga jadwalnya tetap 27 November," ujarnya.
Legislator PPP itu melanjutkan, kini pemerintah telah memberikan jawaban atas usulan DPR untuk merevisi UU Pilkada, yang kala itu belum pernah diterbitkan surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti usulan DPR ini.
Di saat yang bersamaan, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Sehingga, Awiek memastikan pihaknya akan membahas putusan tersebut untuk rancangan perubahan pada UU Pilkada.
"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada pasal 40a, itulah yang kemudian salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," pungkasnya.
Berdasarkan agenda Baleg yang diterima, rapat Baleg akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.