Ditambah lagi saat itu sempat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penjadwalan Pilkada yang batal ditunda.
"Sehingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita bisa mendapatkan penugasan dari DPR dan surat presiden (Surpres) dari pemerintah itu sudah lama," katanya.