JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak tahun lalu atau tepatnya pada 23 Oktober 2023. Oleh sebab itu, dia menegaskan RUU usul inisiatif DPR ini bukan merupakan barang baru yang tiba-tiba muncul.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR Jadi waktu itu dimulai pada Tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin," kata Achmad di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan pengesahan RUU ini menjadi inisiatif DPR RI diketok melalui rapat paripurna pada tanggal 21 November 2023. Namun karena saat ini sedang dalam tahapan pemilu pembahasan RUU tersebut sempat mandek dipertengahan jalan.