Helena Lim Disebut Raup Keuntungan Rp900 Juta di Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:46 WIB
Helena Lim saat sidang di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengungkapkan, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang panas dalam kasus korupsi timah.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Helena sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa mengatakan, Helena menerima duit pengamanan yang dijadikan Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing dollar yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange,” kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan, Helena menerima keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit smelter swasta tersebut yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Duit dari smelter swasta itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara bertahap.

“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya  kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya