Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |08:15 WIB
Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim/Kejagung
A
A
A

JAKARTA - Helena Lim terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 bakal menjalani sidang perdana hari ini.  Sidang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat kalau engga salah nomor penetapannya nomor 71 tahun 2024, besok (hari ini) ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Harli mengatakan, sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jadi besok (hari ini) diagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement