Helena Lim Disebut Raup Keuntungan Rp900 Juta di Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:46 WIB
Helena Lim saat sidang di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
Share :

“Perhitungan Rp30 kali USD 30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” sambung dia.

Helena juga disebutkan menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis yang disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya