Menteri LHK Siti Nurbaya: Isu Iklim dan Karbon Bukan Buat Modis Gaya-gayaan

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 22:26 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar
Share :

JAKARTA - Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC (Kemen ESDM, Kemenhub, KKP, Kemenperind, Kementan, Kemenkeu) dan juga bersama-sama para pemangku kepentingan  berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta.

Dokumen SNDC memuat pembaharuan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global dengan tetap memegang prinsip no-back sliding atau tidak mengurangi komitmen sebelumnya yang sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) untuk mencapai tujuan Paris Agreement. 

Menteri Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan tentang perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.

“Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komtimen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024. Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29%; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 % NDC (dalam rezim Protokol Kyoto). Saya ingin kita bisa membedakan dengan jelas  Konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekwensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk  bagi kerja-kerja kita di Indonesia. Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik", pesan Menteri Siti Nurbaya. 

Lebih lanjut Menteri LHK menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya