JAKARTA – Aksi demonstrasi yang terjadi di Gedung DPR RI Jakarta membetot banyak perhatian. Tak hanya media lokaL, media asing juga ikut menyiarkan aksi tersebut.
Media asing seperti Reuters menurunkan pemberitaan yang berjudul ‘Protests across Indonesia as parliament delays change to election law’. “Parlemen Indonesia menunda pengesahan perubahan undang-undang pemilu pada hari Kamis di tengah protes di beberapa kota, menyusul protes atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan lengser,” tulis Reuters.
Anggota DPR Habiburokhman mengatakan kepada wartawan di luar gedung parlemen bahwa sidang pleno untuk mengesahkan perubahan ditunda karena kurangnya kuorum,
Reuters menulis, tidak jelas apakah parlemen akan bersidang lagi untuk mengesahkan undang-undang tersebut sebelum pendaftaran untuk pemilihan daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) depan.
Parlemen berencana untuk meratifikasi perubahan yang akan membatalkan putusan pengadilan konstitusi awal minggu ini. Perubahan legislatif tersebut akan menghalangi kritikus pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta yang berpengaruh, dan juga membuka jalan bagi putra bungsu Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan di Jawa November ini.
Perebutan kekuasaan antara parlemen dan peradilan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama seminggu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan di akhir masa jabatan kedua presiden.
Adapun BBC menurunkan berita dengan judul ‘Election law changes spark mass protests in Indonesia’. “Ribuan orang di Indonesia berkumpul untuk memprotes upaya pemerintah mereka untuk membatalkan putusan pengadilan konstitusi yang akan membuka peluang bagi pesaing mereka dari partai-partai kecil untuk ikut serta dalam pemilu,” tulis BBC.
Para demonstran berkumpul di luar gedung DPR di ibu kota Jakarta, serta di kota-kota besar lainnya seperti Padang, Bandung, dan Yogyakarta.
Pada Rabu (21/8/2024), pengadilan tinggi Indonesia memutuskan bahwa partai-partai politik tidak memerlukan minimal 20% perwakilan di dewan daerah mereka untuk mengajukan kandidat.
Namun dalam waktu 24 jam, DPR mengajukan mosi darurat untuk membatalkan perubahan ini. Ini menjadi sebuah langkah yang telah memicu kecaman luas dan kekhawatiran akan krisis konstitusional.
Kemudian New Straits Times menurunkan berita dengan judul ‘Power struggle between Indonesia's court and parliament sparks protests’.
“DPR menunda pengesahan revisi undang-undang pemilu yang sempat mengancam akan memicu protes pada hari Kamis, menyusul protes atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan lengser,” tulis NSW.
(Susi Susanti)