Istana Tak Khawatir Masifnya Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru Kawal Putusan MK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 17:34 WIB
Peringatan Darurat
Share :

JAKARTA - Istana Kepresidenan akhirnya menanggapi viralnya Gerakan 'Peringatan Darurat' dengan flyer biru berlambang burung garuda di berbagai platform media sosial, sebagai perlawanan publik atas upaya menganulir putusan MK. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan itu bagian dari ekspresi berpendapat dan pihaknya tak khawatir.

"Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Meski menjadi sorotan dunia internasional usai viral di media sosial, Hasan menyebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat dan tak perlu dikhawatirkan.

"Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah kawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di berbagai platform media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua dan tulisan "Peringatan Darurat" di atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di Twitter alias X.

Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di media sosial merupakan ajakan masyarakat untuk mengawal putusan MK yang mengubah syarat pencalonan di pilkada. Gerakan ini adalah respons terhadap Baleg DPR RI dan pemerintah yang tiba-tiba mengebut Revisi UU Pilkada untuk menjegal putusan MK. 

 

Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi simbol utama gerakan ini. Banyak netizen di Indonesia yang membagikan gambar tersebut melalui akun media sosial masing-masing di Instagram maupun Twitter. 

Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat sekalgus memantau dan mengawal proses Pilkada 2024.

Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya