Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT : Saya Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah di Jatim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 17:48 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Okezone.com/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

"Sudah, seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur," kata Halim usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)

Ia mengaku, telah menyampaikan apa yang ia ketahui terkait pertanyaan yang disampaikan penyidik soal kasus tersebut. 

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujarnya. 

Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau dia yang pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. 

"Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa waktu ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui KPK menyelidiki kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya