Jimly Asshiddiqie Sebut Kaesang Pangarep Tak Bisa Nyalon karena RUU Pilkada Sudah Dibatalkan

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 20:23 WIB
Jimly Asshiddiqie (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun tak bisa maju di Pilkada 2024, karena DPR RI sudah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian pencalonan kepala daerah harus sesuai putusan MK.  

"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilgub Jawa Tengah batal, karena usia putra bungsu Presiden Jokowi ini belum genap 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah yang pada 27 hingga 29 Agustus 2024..

Namun Jimly meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan, menyesuaikan dengan putusan MK yang sudah mengubah syarat pencalonan pilkada. 

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin," katanya.

"Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," sambungnya.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya